Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELANJUTAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN MINERAL LOGAM DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditentukan berdasarkan pertimbangan:
a. estimasi cadangan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas Pemurnian;
b. jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahunan; dan
c. kapasitas input fasilitas Pemurnian.
Koreksi Anda
