Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELANJUTAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN MINERAL LOGAM DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditentukan berdasarkan pertimbangan: a. estimasi cadangan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas Pemurnian; b. jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahunan; dan c. kapasitas input fasilitas Pemurnian.
Koreksi Anda