Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 835), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: