Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15-PMK-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15-PMK-03-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. (2) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi: a. nama Wajib Pajak, nama wakil dari Wajib Pajak atau nama kuasa dari Wajib Pajak; b. alamat Wajib Pajak; c. Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak wakil dari Wajib Pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak kuasa dari Wajib Pajak; d. jenis usaha atau instansi/lembaga; e. kode Barang Kena Pajak dan nama dan/atau jenis Barang Kena Pajak; f. kuantitas barang; g. Nilai Impor, dalam hal impor atau Harga Jual, dalam hal penyerahan; h. PPnBM terutang; i. nomor dan tanggal invois (invoice), dalam hal melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; j. nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan; k. kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri yang digunakan saat permohonan, dalam hal melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; dan l. identitas pengurus atau pejabat yang berwenang dari instansi yang mengajukan permohonan. (3) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diunggah pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kopi dokumen: a. invois (invoice) dan bill of lading atau airway bill, dalam hal impor; b. kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, serta jenis dan spesifikasi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; c. dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha angkutan udara atau usaha angkutan umum di perairan berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang telah diverifikasi atau surat izin usaha angkutan udara atau izin usaha angkutan umum di perairan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha, dalam hal Wajib Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b atau huruf d; dan d. dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha pariwisata berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang telah diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata atau izin usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha, dalam hal Wajib Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e. (5) Untuk dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak memiliki utang pajak, kecuali Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan b. telah menyampaikan: 1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan 2. Surat Pemberitahuan Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang telah menjadi kewajibannya baik bagi pusat maupun cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 8 diubah, Pasal 8 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda