Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15-PMK-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15-PMK-03-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penelitian terhadap SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yang terdiri atas:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dalam permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
dan
b. kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak.
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen pendukung permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tidak disampaikan atau disampaikan namun tidak lengkap, Direktur Jenderal Pajak dapat menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Pajak.
(3) Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ke kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim.
(4) Dihapus.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
