LAPORAN KEUANGAN
(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Perubahan SAL;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp. 5.302.613.771.985,77
b. Belanja dan Transfer Rp. 5.873.545.697.437,57
Surplus/Defisit (Rp. 570.931.925.451,80)
c. Pembiayaan
Penerimaan Rp. 633.458.744.495,75 Pengeluaran Rp. 00,00
Pembiayaan Netto Rp. 633.458.744.495,75
d. SiLPA Rp. 62.526.819.043,95
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:
a. Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan sejumlah (Rp.367.872.627.415,23) dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran Pendapatan
setelah perubahan Rp.5.670.486.399.401,00
2. Realisasi Rp.5.302.613.771.985,77
Selisih Kurang (Rp. 367.872.627.415,23)
b. Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja dan Transfer sejumlah (Rp.443.598.084.458,43) dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran Belanja dan Transfer setelah perubahan Rp.6.317.143.781.896,00
2. Realisasi Rp.5.873.545.697.437,57
Selisih Kurang (Rp. 443.598.084.458,43)
c. Selisih Anggaran dengan Realisasi Surplus/Defisit sejumlah Rp.75.725.457.043,20 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran Surplus/Defisit setelah perubahan (Rp. 646.657.382.495,00)
2. Realisasi (Rp. 570.931.925.451,80) Selisih lebih Rp. 75.725.457.043,20
d. Selisih Anggaran dengan Realisasi penerimaan Pembiayaan sebesar (Rp.13.198.637.999,25) dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp. 646.657.382.495,00
2. Realisasi Rp. 633.458.744.495,75 Selisih Kurang (Rp. 13.198.637.999,25)
e. Selisih Anggaran dengan Realisasi pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran Pengeluaran Pembiayaan
setelah perubahan Rp. 0,00
2. Realisasi Rp. 0,00 Selisih Rp. 0,00
f. Selisih Anggaran dengan Realisasi Pembiayaan Netto sejumlah (Rp.13.198.637.999,25) dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 646.657.382.495,00
2. Realisasi Rp. 633.458.744.495,75 Selisih Kurang (Rp. 13.198.637.999,25)
g. Selisih Anggaran dengan Realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sejumlah Rp.62.526.819.043,95 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran SILPA setelah perubahan Rp. 0,00
2. Realisasi SILPA Rp. 62.526.819.043,95
Selisih Lebih Rp. 62.526.819.043,95
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2022 sebagai berikut :
a. Saldo Anggaran Lebih Awal Rp. 84.156.506.495,75
b. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan
Pembiayaan Tahun Berjalan Rp. 84.156.506.495,75 Sub Total Rp.
(0,00)
c. SiLPA/SiKPA Rp. 62.526.819.043,95 Sub Total Rp. 62.526.819.043,95
d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Rp. 0,00
e. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp. 62.526.819.043,95
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c per 31 Desember Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
a. Jumlah Aset Rp. 14.035.545.055.281,94
b. Jumlah Kewajiban Rp. 1.376.195.156.247,68
c. Jumlah Ekuitas Rp. 12.659.349.899.034,26
d. Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Rp. 14.035.545.055.281,94
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp. 5.358.247.782.878,25
b. Beban Rp. 5.333.239.740.461,48 Surplus/Defisit Kegiatan Operasional Rp. 25.008.042.416,76
c. Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional (Rp. 47.046.724.836,90) Surplus/Defisit sebelum pos luar biasa Rp. 22.038.682.420,14
d. Pos Luar Biasa (Rp. 466.511.668,00)
Surplus/Defisit-LO Rp. 22.505.194.088,14
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 sebagai berikut :
a. Saldo Kas Awal BUD Per 1 Jan 2022 Rp. 84.159.391.299,73
b. Kenaikan/Penurunan Kas (Rp. 21.734.607.615,57)
Terdiri dari :
- Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Rp. 741.246.563.801,20 - Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi (Rp 1.312.178.489.253,00) - Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan Rp 549.302.238.000,00 - Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris (Rp 104.920.163,77)
c. Saldo Kas Akhir BUD Per 31 Desember 2022 Rp 62.424.783.684,16 Terdiri dari :
- Kas di Rekening Kas Umum Daerah Rp. 25.508.703.956,55 - Kas di Bendahara Pengeluaran Rp.
0,00 - Kas di Bendahara BOS Rp. 291.662.122,00 - Kas di Bendahara BLUD Rp. 36.624.417.605,61
d. Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan Rp 14.850.000,00
e. Saldo Akhir Kas Lainnya Rp 1.991.455.963,79
f. Saldo Akhir Kas Rp 64.431.089.647,95
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f adalah sebagai berikut :
a. Ekuitas Awal Rp. 12.588.259.482.701,95
b. Surplus/Defisit LO (Rp. 22.505.194.088,14) Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar :
c. Koreksi Nilai Piutang Rp. 4.232.281.944,00
d. Koreksi Penyisihan Piutang Rp. 756.607,50
e. Koreksi Penyisihan Investasi Non (Rp. 980.000.000,00) Permanen
f. Koreksi Nilai Penyertaan Modal - Rp. 84.120.272.991,00 Investasi Permanen
g. Koreksi Aset Tetap (Rp. 4.591.761.983,11)
h. Koreksi Akumulasi Penyusutan dan Rp. 10.632.265.174,58 Amortisasi
i. Koreksi Utang Rp. 314.279.000,00
j. Koreksi Aset Lain-lain (Rp. 132.483.313,49)
k. Ekuitas Akhir Rp. 12.659.349.899.034,26
Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran (LRA), terdiri atas :
Lampiran I.1 : Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 : Rincian LRA menurut urusan Pemerintah daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; dan Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah.
b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Lampiran III : Laporan operasional;
d. Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
e. Lampiran V : Neraca;
f. Lampiran VI : Laporan arus kas;
g. Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan;
h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak
tertagih;
j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan
dana bergulir;
k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan
pengurangan aset tetap daerah;
m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap;
n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah;
q. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
r. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
s. Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan
sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam
tahun anggaran berikutnya; dan
t. Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik
Daerah/Perusahaan Daerah, teridiri atas:
Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha
Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi)
Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) yaitu Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Gubernur MENETAPKAN Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.