Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) yaitu Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
