Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran (LRA), terdiri atas :
Lampiran I.1 : Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 : Rincian LRA menurut urusan Pemerintah daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; dan Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah.
b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Lampiran III : Laporan operasional;
d. Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
e. Lampiran V : Neraca;
f. Lampiran VI : Laporan arus kas;
g. Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan;
h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak
tertagih;
j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan
dana bergulir;
k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan
pengurangan aset tetap daerah;
m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap;
n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah;
q. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
r. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
s. Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan
sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam
tahun anggaran berikutnya; dan
t. Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik
Daerah/Perusahaan Daerah, teridiri atas:
Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha
Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi)
Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Koreksi Anda
