Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Ibukota Jakarta.
Rakyat Daerah Daerah Provinsi adalah Dewan Daerah Khusus
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan Bentuk Badan Lainnya termasuk kontrak Investasi Kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.
6. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disebut BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
7. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9. Golongan retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
10. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12. Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
12a. Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat kepadatan tertentu.
12b. Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12c. Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
12d. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA.
12e. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
13. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
14. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
14a. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
15. Sural.
Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah sural. ketetapan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
16. Sural.
Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Sayar yang selanjutnya disingkat SKRDLS adalah sural. ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
16a. Sural.
Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur
17. Sural.
Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah sural. untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga danl atau denda.
18. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, danl bukti yang dilaksanankan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah danl atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
19. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2. Pasal2 ayat (1) huruf a angka 3 dihapus, Pasal 2 ayat. (1) huruf a ditambah 1 (satu) angka yakni angka. 14 dan Pasal 2 ayat. (I) huruf c ditambah 1 (satu) angka yakni angka 6, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal2
(1) Golongan dan Jenis Retribusi sebagai berikut:
a. Jenis Retribusi Jasa Umum t.erdiri dari:
1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3. dihapus;
4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5. Retribusi Pelayanan Pasar;
6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
7. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
8. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
9. Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus;
10. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
11. Retribusi Pelayanan Teral Tera Ulang;
12. Retribusi Pelayanan Pendidikan;
13. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; dan
14. Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
b. Jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:
1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2. Retribusi Pasar Grosir danl atau Pertokoan;
3. Retribusi Tempat Pelelangan;
4. Retribusi Terminal;
5. Retribusi Tempat Penginapanl PesanggrahanIVilla;
6. Retribusi Rumah Potong Hewan;
7. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan;
8. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
9. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
10. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
c. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari:
1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3. Retribusi Izin Gangguan;
4. Retribusi Izin Trayek;
5. Retribusi Izin Usaha Perikanan;
6. Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
3. Pasal3 dihapus.
4. Pasal 56 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (16), ayat (17), dan ayat (18), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut :
Pasal56
(1) Atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor pada bidang Perhuburigan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
(2) Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengujian kendaraan bermotor.
(3) Atas pelayanan penyediaan fasilitas terminal oleh unit Perhubungan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Terminal.
(4) Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, danj atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi:
a. pemakaian terminal penumpang mobil bus dan terminal mobil barang;
b. pemakaian fasilitas lainnya di terminal penumpang mobil bus;
c. pemakaian fasilitas terminal mobil barang;dan
d. pemakaian fasilitas untuk kendaraan antar jemput dalam areal terminal.
(5) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah terminal yang disediakan, dimiliki, danjatau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(6) Atas pemakaian kekayaan daerah pada unit Perhubungan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(7) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah pemakaian kekayaan daerah, yang meliputi:
a. pemakaian pool kendaraan;
b. pemakaian mobil derek; dan
c. pemakaianj sewa tanah area pelabuhan milik pemerintah daerah.
(8) Atas pelayanan kepelabuhanan pada unit perhubungan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
(9) Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) adalah pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki danl atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang meJiputi:
a. jasa kepelabuhanan, kenavigasian dan perkapalan;dan
b. jasa pelayanan perhubungan udara.
(10) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki danl atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(11) Atas pelayanan penyeberangan di atas air oleh unit Perhubungan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Penyeberangan di Air.
(12) Objek Retribusi Penyeberangan Di Air sebagaimana dimaksud pada ayat (11) adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki danl atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, yaitu jasa pelayanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
(13) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) adalah pelayanan penyeberangan yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(14) Atas pelayanan pemberian 1zm trayek oleh unit Perhubungan dipungut retribusi dengan nama Retribusi izin Trayek.
(15) Objek Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud ayat
(14) adalah pemberian izin kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
(16) Atas pelayanan pengendalian lalu lintas dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.
(17) Objek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (16) meliputi penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh kendaraan bermotor perseorangan dan barang.
(18) Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(17) adalah sepeda motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan kendaraan rombongan kepala/wakil kepala negara.
5. Diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 57 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), dan ayat
(7) diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut :
Pasal57
(1) Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam PcJsal 56 ayat (1).
(2) Subjek Retribusi Terminal adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3).
(3) Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6).
(4) Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (8).
(5) Subjek Retribusi Penyeberangan di Air adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(11) .
(6) Subjek Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (14).
(6a) Subjek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(17) .
(7) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6a) adalah Wajib Retribusi.
6. PasaI 58 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut :
Pasal58
(1) Tingkat penggunaan jasa pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) diukur berdasarkan jenis kendaraan, jumlah kendaraan dan jangka waktu.
(2) Tingkat penggunaan jasa terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) diukur berdasarkan jenis usaha, jenis kendaraan, jumlah kendaraan dan jangka waktu pemakaian.
(3) Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (7) diukur berdasarkan jenis usaha, jenis kendaraan, jumlah kendaraan dan jangka waktu.
(4) Tingkat penggunaan jasa pelayanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (9) diukur berdasarkan jenis, jumlah, volume, ukuran dan jangka waktu.
(5) Tingkat penggunaan jasa penyeberangan di aIr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (12) diukur berdasarkan jenis, jumlah, volume, ukuran dan jangka waktu.
(6) Tingkat penggunaan jasa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (15) diukur berdasarkan jenis kendaraan, jumlah kendaraan dan jangka waktu.
(7) Tingkat penggunaan jasa pengendalian lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 56 ayat (17) diukur berdasarkan lokasi, waktu, jenis kendaraan bermotor atau indikator lainnya.
7. Pasal 59 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut :
Pasal59
(1) Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) adalah dengan memperhatikan biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal kemampuan masyarakat serta aspek keadilan dan efektifitas pengendalian pelayanan.
(2) Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatanjpemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutinjperiodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi yang mendukung penyediaan jasa yang memperoleh keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara effisien dengan orientasi pada harga pasar.
(3) Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah fasilitasj sarana lalu lintas angkutan jalan dan terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(7) adalah dengan memperhatian biaya investasi, biaya perawatanjpemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya rutinj periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa, bunga pinjaman untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
(4) Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(9) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatanjpemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutinj periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi yang mendukung penyediaan jasa yang memperoleh keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efesien dengan orientasi pada harga pasar, biaya survey, biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian serta biaya pembinaan.
(5) Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (12) dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatanjpemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutinjperiodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi yang mendukung penyediaan jasa yang memperoleh keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisiensi dengan berorientasi pada harga pasar, biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian serta biaya pembinaan.
(6) Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (15) adalah dengan memperhatikan biaya survey, biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian serta biaya pembinaan.
(7) Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (17) adalah efektifitas pengendalian lalu lintas dan dapat menutup biaya penyelenggaraan.
8. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga btrbunyi sebagai berikut :
Pasa160 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), ayat (4), ayat (7), ayat (9), ayat (12), ayat (15) dan ayat (17) tercantum dalam Lampiran Il.F Peraturan Daerah ini.
9. Pasal 61 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (6), ayat (7), dan ayat
(8), sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut :
Pasa161
(1) Atas pelayanan pendidikan dan pelatihan pada unit Ketenagakerjaan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikan.
(2) Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah, yaitu pelatihan Hygiene, kesehatan dan keselamatan kerja (Hyperkes) bagi Dokter perusahaan.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
c. pendidikan/ pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN, SUMO;
dan
d. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
(4) Atas pemakaian kekayaan daerah pada unit Ketenagakerjaan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(5) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pemakaian kekayaan daerah, yaitu Jasa pemakaian fasilitas ketenagakerjaan milik Pemerintah Daerah.
(6) Atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing dipungut retribusi dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA.
(7) Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
(8) Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan Negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
10. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 62 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ayat (3) Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut :
Pasal62
(1) Subjek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/ atau menikmati manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(2) Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/ atau menikmati manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4).
(2a) Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah badan hukum atau lembaga pemberi kerja tenaga kerja asing.
(3) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ay a t (2), dan ayat (2a) adalah Wajib Retribusi.
11. Pasal 63 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut :
Pasal63
(1) Tingkat penggunaan jasa pelayanan pendidikan atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) diukur berdasarkan lamanya pelatihan, jumlah peserta dan penyediaan bahan pelatihan.
(2) Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah Fasilitas Ketenagakerjaan Milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) diukur berdasarkan jenis barang, volume, resiko, keahlian dan waktu.
(3) Tingkat penggunaan jasa pemberian perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (7) diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
12. Pasal 64 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut :
Pasal64
(1) Prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat
(2) adalah dengan memperhatikan lamanya pelatihan (jumlah jam pelajaran), biaya bahan pelatihan, tenaga instruktur, biaya cetak sertifikat, biaya konsumsi peserta.
(2) Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/ pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya rutin/ periodik yang berkaitan dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa dan bunga pinjaman untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan guna meningkatkan prasarana dan sarana pelayanan, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
(3) Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (7), dengan memperhatikan jumlah penerbitan dokumen IMTA dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
(4) Pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, penatausahaan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum dan biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA serta kegiatan pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja lokal.
13. Pasal 65 diubah, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Pasal65 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan, Retribusi perpanjangan IMTA dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(2) dan ayat
(5) tercantulTl dalam Lampiran !l.G Peraturan Daerah ini.
14. Ketentuan ayat (3) Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal83
(1) Atas pelayanan pemberian izin oleh unit Pengawasan dan dipungut retribusi dengan Mendirikan Bangunan.
mendirikan bangunan Penertiban Bangunan nama Retribusi Izin
(2) Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu pemberian 1zm untuk mendirikan suatu bangunan, meliputi kegiatan pemnJauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB) dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
(3) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
b. bangunan milik perwakilan Negara asmg berdasarkan asas timbal balik (resiprositas).
c. bangunan rumah tinggal (fungsi hunian sederhana) berupa rumah tinggal sederhana tunggal dan rumah tinggal sederhana deret dengan kriteria:
1) bangunan rumah tinggal dengan ketinggian maksimal 2 (dua) lantai tanpa mezzanine, rongga atap, basement.
2) luas bangunan dan luas tanah maksimal adalah 100 m2.
3) kepemilikan bangunan perorangan bukan badan usaha kecuali apabila kepemilikan perorangan memiliki lebih dari 1 unit dalam satu lingkungan yang sarna.
d. prasarana penunjang pelaksanaan pembangunan seperti bedeng kerjaj direksi keet, pagar proyek yang sifatnya sementara dan berdiri hanya selama pelaksanaan pembangunan.
15. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal86
(1) Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi lzin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) adalah dengan memperhatikan biaya kegiatan dalam rangka pengendalian dan pengawasan atas penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pengidentifikasian, pemeriksaan dan penatausahaan
(2) Penetapan besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
(3) Besarnya tingkat penggunaan jasa sebagaimi\na dimaksud pada ayat (2) berdasarkan tabel berikut:
No Jenis Pelayanan atas lzin Bertahap Persentase RPP 1 Izin Pendahuluan Pondasi 10 % 2 Izin Pendahuluan Struktur 50 % Menveluruh 3 Izin Menyeluruh 20 % 4 1MB 20 % Akumulasi Tingkat Penggunaan Jasa s.d 1MB Total= 100 %
16. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: