Koreksi Pasal 129
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
Pemungutan Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Illl, baik administrasi maupun teknis pemungutannya, dilaksanakan di bawah koordinasi BPKAD.
17. Pasal 141 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 141 berbunyi scbagai berikut:
Pasal141
(1) Sanksi administratif berupa denda dikenakan kepfl.da wajib Retribusi apabila meJakukan pelanggaran ketentuan peraturan terhadap:
a. dihapus.
b. pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja;dan
c. pelayanan Pengawasan dan Penertiban Bangunan.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
18. BAB XXIV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BABXXIV PENINJAUAN DAN PENETAPAN TARIF
19. Pasal 145 ayat
(4) dihapus, sehingga Pasal 145 berbunyi sebagai berikut :
Pasal145
(1) Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4) Dihapus.
20. Diantara Pasal 146 dan Pasal 147 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 146A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
