Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dacrah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 6 Pasal 1 diubah dan diantara angka 12 dan angka 13 Pasal 1 disisipkan 5 (lima) angka, yakni angka 12a, angka 12b, angka 12c, angka 12d, dan angka 12e, diantara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a, dan diantara angka 16 dan angka 17 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 16a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda