Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Bali.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3. Gubernur adalah Gubernur Bali.
4. Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, yang selanjutnya disebut PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.
5. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan, untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya.
6. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.