Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) berhak menerima Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda