Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi ke dalam modal saham PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) sebesar Rp 5.004.745.000.000,00 (lima triliun empat miliar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) berupa pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pemenuhan modal dasar PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda).
Koreksi Anda
