Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tangerang;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang;
7. Unit Pelaksana Teknis Perlengkapan dan Perbekalan yang selanjutnya disebut UPT Perlengkapan dan Perbekalan adalah Unit Pelaksana Teknis Perlengkapan dan Perbekalan pada Dinas Lingkungan Hidup.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlengkapan dan Perbekalan yang selanjutnya disebut Kepala UPT Perlengkapan dan Perbekalan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlengkapan dan Perbekalan pada Dinas Lingkungan Hidup.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.
11. Perbengkelan adalah tempat yang digunakan untuk pemeliharaan maupun perbaikan kendaraan/alat dalam mendukung kelancaran operasional.