Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLENGKAPAN DAN PERBEKALAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Perlengkapan dan Perbekalan kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup.
(2) Susunan Organisasi UPT Perlengkapan Dan Perbekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
