Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLENGKAPAN DAN PERBEKALAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Perlengkapan dan Perbekalan yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Perlengkapan dan Perbekalan yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
Koreksi Anda