Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tangerang.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
4. Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
6. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
7. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
8. Sanksi Administratif adalah tanggungan atau pembebanan diluar pokok PBB P2 yang terutang berupa denda sebesar 2% (dua per seratus) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagai akibat keterlambatan pembayaran PBB P2.
9. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
12. Pajak yang Terutang adalah PBB P2 yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan Daerah.
13. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.