Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAAN DAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran PBB P2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2018; (2) Terhadap wajib pajak PBB-P2 yang telah melakukan pembayaran pokok PBB-P2 terutang sebelum tahun pajak 2018 beserta sanksi administrasi sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini tidak dapat mengajukan restitusi dan/atau kompensasi.
Koreksi Anda