Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAAN DAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghapusan Sanksi Administratif dimaksudkan untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak terutang dengan memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2.
Koreksi Anda