Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 14) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :