Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 103 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 103 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Walikota adalah Walikota Tangerang.
3. Pemerintah Daerah adalah Wali kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang.
5. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
6. Direktur adalah Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang.
7. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang.
8. Nilai omzet adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang yang berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
9. Nilai aset adalah jumlah aktiva yang tercantum dalam neraca Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang pada akhir suatu tahun buku tertentu.
10. Rencana Strategis Bisnis BLUD RSUD yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD RSUD untuk periode 5 (lima) tahun.
11. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD RSUD yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan BLUD RSUD yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD RSUD;
2. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
