Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 103 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 103 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
(1a)Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Penganvas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk I (satu| kali masa jabatan berikutnya.
(2) Pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kinerja pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan BLUD RSUD dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
9. Ketentuan dalam Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
