Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Kediri.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
3. Walikota adalah Walikota Kediri.
4. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
5. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
6. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertical maupun horizontal yang disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
7. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
8. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
9. Kawasan Pasar adalah lahan di luar pasar dengan batas-batas tertentu yang menerima/mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar.
10. Pengelolaan Pasar adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi pasar melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pengembangan secara berkesinambungan.
11. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah.
12. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
13. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
14. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
15. Kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
16. Pedagang adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan secara terus-menerus dengan tujuan memperoleh laba dan memilki izin operasi.
17. Pedagang Kecil adalah perorangan atau badan usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan yang kekayaan bersihnya sampai dengan paling banyak 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
18. Pedagang Menengah adalah pengusaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari 500 juta rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
19. Dihapus.
20. Grosir adalah sistem atau cara penjualan barang-barang dagangan tertentu dalam jumlah besar sampai pada pengecer atau pedagang.
21. Pengelola Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang Minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
22. Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada toko swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
23. Perjanjian Monopoli adalah perjanjian antar dua atau lebih pedagang yang bertujuan untuk meminimalkan persaingan bebas lewat cara di mana satu
atau lebih pedagang ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi dikaitkan dengan pihak pedagang lain yang melakukan kegiatan perdagangan atau berhubungan dengan Pembeli.
24. Ruang Milik Jalan adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
25. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri yang selanjutnya disingkat RTRW adalah kebijaksanaan Pemerintah Kota Kediri dan strategi pemanfaatan ruang wilayah sebagai pedoman bagi penataan ruang wilayah dan dasar dalam penyusunan program pembangunan yang MENETAPKAN lokasi kawasan yang harus dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya termasuk kawasan produksi dan kawasan permukiman, pola jaringan prasarana dan sarana wilayah, serta kawasan strategis dalam wilayah Kota Kediri yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam kurun waktu perencanaan yaitu 20 (dua puluh) tahun.
26. Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Kota Kediri yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
27. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
28. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah Lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
29. Badan Usaha adalah suatu perusahaan baik berbentuk badan hukum yang meliputi Perseroan Terbatas, Koperasi dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau yang bukan berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma atau CV.
30. Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar swalayan di suatu daerah agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada.
31. Penataan pasar rakyat adalah kegiatan Pemerintah Daerah untuk memindahkan, memugar, memperluas, mempersempit dan/atau menghapus Pasar Rakyat dalam rangka meningkatkan kualitas
perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi pasar rakyat.
32. Dihapus.
33. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
34. Bangkitan Lalu Lintas adalah jumlah kendaraan masuk atau keluar rata- rata perhari atau selama jam puncak, yang dibangkitkan dan/atau ditarik oleh adanya rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur.
2. Nomenklatur Bab IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“BAB IV PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Bagian Kesatu Penggolongan
(1) Pasar rakyat menurut kepemilikan dan pengelolaan dibedakan:
a. Pasar rakyat milik pemerintah daerah; dan
b. Pasar rakyat milik swasta, BUMN, BUMD, dan koperasi.
(2) Pasar rakyat menurut tipe dibedakan:
a. Pasar Rakyat Tipe A;
b. Pasar Rakyat Tipe B;
c. Pasar Rakyat Tipe C; dan
d. Pasar Rakyat Tipe D.
(3) Pasar Rakyat Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pasar rakyat dengan operasional pasar harian, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 400 (empat ratus) orang, dan/atau luas lahan paling sedikit lima ribu meter persegi.
(4) Pasar Rakyat Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pasar Rakyat dengan operasional pasar paling sedikit 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 275 (dua ratus tujuh puluh lima) orang, dan/atau luas lahan paling sedikit empat ribu meter persegi.
(5) Pasar Rakyat Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pasar rakyat dengan operasional pasar paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 200 (dua ratus) orang, dan/atau luas lahan paling sedikit tiga ribu meter persegi.
(6) Pasar Rakyat Tipe D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan pasar rakyat dengan operasional pasar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 100 (serratus) orang, dan/atau luas lahan paling sedikit dua ribu meter persegi.
(7) Dalam hal pasar rakyat tidak dibangun berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pembangunan pasar rakyat didasarkan pada:
a. luas bangunan paling sedikit enam ribu meter persegi;
b. jumlah pedagang paling sedikit 2500 pedagang (dua ribu lima ratus);
c. jenis barang yang diperdagangkan tidak terbatas pada barang kebutuhan sehari-hari dan/atau komoditi tertentu;
d. memiliki nilai sejarah yang perlu dipertahankan; dan/atau
e. memiliki sumbangan terhadap produk domestik bruto daerah.
(8) Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7) harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang paling sedikit berupa kantor pengelola, toilet, pos ukur ulang, pos keamanan, ruang menyusui, ruang peribadatan, arena pemadam kebakaran, tempat parkir, tempat penampungan sampah sementara, dan fasilitas penunjang untuk penyandang disabilitas.
(9) Selain klasifikasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7), Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN Pasar Sementara sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, dan Peraturan Zonasi.
(10) Pasar Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan apabila:
a. terjadi revitalisasi atau renovasi terhadap bangunan utama Pasar Rakyat; dan/atau
b. terjadi kerusakan terhadap bangunan utama Pasar Rakyat akibat bencana alam.
(11) Revitalisasi atau renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dilakukan berdasarkan usuran perencanaan daerah yang disusun dan/atau dikoordinasikan bersama organisasi perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum daerah setempat dan diprioritaskan untuk bangunan utama pasar yang meliputi atap, selasar/koridor/gang.
Toko/kios, los, dan/atau hamparan/dasaran/jongko.
(12) Pusat perbelanjaan terdiri dari:
a. Pertokoan (shopping center);
b. Mall;
c. Plaza; dan
d. Pusat perdagangan (trade center).
(13) Toko Swalayan terdiri dari:
a. Minimarket;
b. Supermarket;
c. Hypermarket;
d. Department store; dan
e. Perkulakan.
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah serta disisipkan ayat baru yakni ayat (2A), sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Bagian Ketiga Persyaratan Pendirian
(1) Ketentuan mengenai perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, termasuk di dalamnya mengenai izin usaha, pendirian bangunan, dan persetujuan lingkungan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaran perizinan secara elektronik berbasis risiko.
(2) Perizinan secara elektronik berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.
(3) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen studi kelayakan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis dampak lalu lintas sebagai prasyarat.
(4) Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diperlukan apabila izin usaha yang diajukan termasuk dalam katagori risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi.
(5) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas di bidang perhubungan melalui surat persetujuan analisis dampak lalu lintas.
(6) Penanggung jawab pembangunan dan/atau pengembang kegiatan perdagangan dan perbelanjaan wajib melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam surat persetujuan analisis dampak lalu lintas dan surat kesanggupan yang dibuat oleh penanggung jawab pembangunan dan/atau pengembangan dimulai dari proses pembangunan hingga operasional.
(7) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbagi dalam 3 skala dampak bangkitan, yaitu dampak bangkitan lalu lintas rendah, sedang, dan tinggi.
(8) Dampak Bangkitan lalu lintas rendah sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dimaksudkan bagi kegiatan perdagangan dan perbelanjaan yang memiliki luasan lantai bangunan seluas 500 m2 sampai dengan 1000 m2.
(9) Dampak Bangkitan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dimaksudkan bagi kegiatan perdagangan dan perbelanjaan yang memiliki luasan lantai bangunan seluas 1001 m2 sampai dengan 3000 m2.
(10) Dampak Bangkitan Lalu Lintas Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dimaksudkan bagi kegiatan perdagangan dan perbelanjaan yang memiliki luasan lantai bangunan di atas 3000 m2.
(11) Pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perizinan secara elektronik berbasis risiko diatur lebih lanjut oleh Walikota.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 11 Permintaan IUP2R, IUPP, dan IUTS dilengkapi dengan:
a. studi kelayakan termasuk analisis dampak lingkungan, analisis dampak lalu lintas, analisis sosial ekonomi dan budaya serta dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat dan pasar rakyat yang ada serta izin tetangga mencakup pelaku usaha toko kecil;
b. pihak pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib mengajukan kembali permohonan rekomendasi kepada perangkat daerah yang melaksanakan urusan perdagangan; dan
c. rencana kemitraan dengan UMK-M.
7. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan ditambahkan ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Bagian Kelima Kemitraan Usaha
(1) Jam kerja Hypermarket, Department Store dan Supermarket adalah sebagai berikut :
a. untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat; dan
b. untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 waktu setempat.
(2) Untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, Walikota dapat MENETAPKAN jam kerja melampaui pukul 22.00 waktu setempat.
(3) Ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan penyesuaian apabila ada pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
10. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 28
(1) Setiap pengusaha perdagangan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan/atau toko swalayan dilarang:
a. melakukan penguasaan atas produksi barang dan/atau melakukan monopoli usaha;
b. melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat;
c. menimbun dan/ atau menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat di dalam gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat;
d. menyimpan barang-barang yang sifat dan jenisnya membahayakan lingkungan, kesehatan, keamanan, dan ketertiban tetapi dilindungi oleh peraturan perundang-undangan kecuali di tempat yang disediakan khusus;
e. melakukan praktik penjualan barang dan jasa yang bersifat pemaksaan dan penipuan termasuk mengabaikan privasi calon pembeli dalam mekanisme perdagangan door to door;
f. bertindak sebagai importir umum apabila modal yang digunakan berasal dari penanaman modal asing yang menurut rencana awal digunakan untuk usaha perpasaran swasta skala besar dan menengah;
g. mengubah/menambah sarana tempat usaha tanpa izin tertulis pejabat penerbit izin;
h. memakai tenaga kerja di bawah umur dan tenaga kerja asing tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. melakukan kegiatan perdagangan dalam bentuk perjanjian yang mengarah pada praktik monopoli.
(2) Bentuk perjanjian yang mengarah pada praktik monopoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, meliputi:
a. perjanjian yang mengarahkan penjual untuk tidak menjual produk- produk tertentu kepada pembeli lain atau mengharuskan pembeli untuk hanya membeli pada satu penjual tertentu saja;
b. perjanjian untuk membatasi besaran produksi barang atau pemanfaatan kapasitas pemasaran; dan
c. perjanjian yang memaksa pembeli/penjual untuk membeli/ menjual jenis produk yang sama dalam satu kerangka kontrak/kerja sama.
(3) Persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
a. memasang iklan, mengumumkan, dan/atau menawarkan produk barang dan jasa lewat informasi atau kalimat yang dapat menyesatkan persepsi pembeli serta menempatkan pedagang tertentu pada posisi yang lebih menguntungkan;
b. mengeluarkan informasi yang bersifat memojokkan pedagang lain sebagai upaya menghancurkan reputasi pesaing;
c. menjual barang dengan merek dan informasi yang dapat membingungkan persepsi pembeli tentang asal, jumlah, dan kualitas sebuah barang atau jasa;
d. melakukan tindakan yang berupaya memutus hubungan usaha pedagang lain dengan pihak produsen atau distributor;
e. mengumumkan atau memberikan informasi yang menyesatkan atas diskon harga dalam penjualan barang/jasa;
f. penggunaan logo, simbol, merek, dan fitur lain dari pedagang lain yang nantinya dapat membingungkan pembeli dan merugikan pedagang lain;
g. menyediakan dan menjanjikan hadiah dan/atau keuntungan kepada pekerja/karyawan, atau rekanan dengan maksud memperoleh perlakuan istimewa dibandingkan pedagang lain; dan/atau
h. tindakan yang menimbulkan persuasi dan antisipasi pembeli bahwa barang dan jasa yang dijual dapat dibeli secara gratis.
11. Ketentuan Pasal 30 dihapus.
12. Ketentuan BAB IX dihapus.
13. Ketentuan Pasal 32 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
“BAB X SANKSI ADMINISTRATIF