Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri; b. Rencana Detail Tata Ruang Kota Kediri; c. analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat dan keberadaan pasar rakyat dan UMK-M yang berada di wilayah bersangkutan; d. jarak antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. (2) Analisis kondisi sosial ekonomi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit harus terdiri dari dan tidak terbatas pada: a. dampak ekonomi pendirian dan/atau pengusahaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan terhadap keberlanjutan pasar rakyat; b. kapasitas pusat perbelanjaan dan toko swalayan dalam membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi pasar rakyat; dan c. sinergi dalam pendirian dan/atau pengusahaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat terdekat. (2A) Jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Kediri. (3) Ketentuan mengenai jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 5. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Bagian Keempat Izin Usaha Perdagangan
Koreksi Anda