Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 8) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 7, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 22, angka 27, angka 28, angka 30 dan angka 31 diubah, angka 19 dan angka 32 dihapus, serta ditambahkan angka baru yakni angka 33 dan angka 34, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“BAB I KETENTUAN UMUM
Koreksi Anda
