Pasal 19A
(1) Setiap pemilik, pengguna dan/atau pengelola bangunan dan lingkungan yang memiliki potensi bahaya kebakaran wajib berperan aktif untuk mencegah bahaya kebakaran.
(2) Untuk mencegah bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik, pengguna dan/atau pengelola bangunan wajib memenuhi persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan lingkungan.
(3) Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan lingkungan meliputi:
a. akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran;
b. sarana penyelamatan;
c. sistem proteksi kebakaran pasif;
d. sistem proteksi kebakaran aktif;
e. utilitas bangunan;
f. pencegahan kebakaran pada bangunan;
g. pengelolaan sistem proteksi kebakaran pada bangunan.