Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19C

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kebakaran maka setiap orang yang berada di lokasi kebakaran dan/atau mengetahui terjadinya kebakaran berpartisipasi aktif dalam tindakan awal pemadaman kebakaran sebelum petugas pemadam kebakaran tiba dilokasi. (2) Partisipasi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan awal pemadaman kebakaran; b. menginformasikan kepada instansi yang membidangi kebakaran dan/atau pos pemadam kebakaran terdekat; dan c. menjaga ketertiban/keamanan di lokasi kebakaran.
Koreksi Anda