Koreksi Pasal 19B
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pemilik, pengguna dan/atau pengelola bangunan dan orang atau badan usaha yang menyimpan dan/atau memproduksi bahan berbahaya dan beracun, wajib melaksanakan kesiapan penanggulangan pemadam kebakaran yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah atau unit kerja yang membidangi sub urusan kebakaran.
Koreksi Anda
