Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 5) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERDA Nomor 13 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.