Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 5 TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan pengangkutan, pengelolaan dan pemusnahan sampah rumah tangga dipungut retribusi.
(2) Penetapan Retribusi atas Pelayanan Persampahan selain dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersendiri.
2. Pasal 62 dihapus.
Koreksi Anda
