Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2013 – 2018 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2013 Nomor 7) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 4a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: