Koreksi Pasal 2A
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 7TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAHDAERAH (RPJMD) KOTA CIREBON TAHUN 2013-2018
Teks Saat Ini
Perubahan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon 2013-2018, berkenaan dengan sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode perencanaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
