Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 7TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAHDAERAH (RPJMD) KOTA CIREBON TAHUN 2013-2018
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Kota adalah Kota Cirebon.
2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Cirebon.
3. Walikota adalah Walikota Cirebon.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), memuat Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, dan Program SKPD, lintas SKPD, dan Program Kewilayahan disertai Rencana Kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
4a. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah penyesuaian terhadap sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon 2013-2018.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
