Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGANPEREMPUANDANANAKDARITINDAKKEKERASAN
PERDA Nomor 1 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 1 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Umum
Pencegahan Tindak Kekerasan Pasa19 (1) Pemerlntah
PelayananTerpadu BagiKorbanTindak Kekerasan Pasal12 (1) Pemerlntah
PemberdayaanTerhadap KorbanTindak Kekerasan Pasal13 (1) Pemberdayaan terhadap korban tindak kekerasan sebagaimana
Perlindungan Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan Pasal14
Perlindungan Khusus Anak Pasa116 (1) Perlindungan khusus anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Umum Pasal17 (1) Pemerintah
Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasal18 (1) Pemerintah Daerah dalam melakukankerjasama
Kerjasama Pasal23 (1)Dalam
Koordinasi Pasal24 (1) Gubernur
PARTISIPASIMASYARAKATDANDUNIAUSAHA Pasal25 (1) Setiap
KETENTUAN PENUTUP Pasa132 Peraturan