Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGANPEREMPUANDANANAKDARITINDAKKEKERASAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pencegahan dapat bekerjasama dengan Instansi vertikal.
8 WAGUB W
Koreksi Anda
