Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGANPEREMPUANDANANAKDARITINDAKKEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pencegahan dapat bekerjasama dengan Instansi vertikal. 8 WAGUB W
Koreksi Anda