Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGANPEREMPUANDANANAKDARITINDAKKEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerlntah Daerah bertanggungjawab dalam upaya melindungi perempuan dari perbuatan tindak kekerasan yang terjadi di depan umumatau kehidupan prlbadi dalam bentuk: a. kekerasan fisik; b. kekerasan seksual; c. kekerasan ekonomi; d. kekerasan sosial; e. kekerasan psikis; f. penelantaran rumah tangga; g. pemaksaan atau perampasan kemerdekaan;dan h. ancaman tindakan tertentu. Pasal8 Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib melakukan upaya-upaya untuk: a. mencegah berlangsungnya tindak pidana; b. memberlkan perlindungan kepadakorbantindak kekerasan; c. memberlkan pertolongan darurat;dan / atau d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan
Koreksi Anda