Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGANPEREMPUANDANANAKDARITINDAKKEKERASAN
Teks Saat Ini
Pemerlntah Daerah bertanggungjawab dalam upaya melindungi perempuan dari perbuatan tindak kekerasan yang terjadi di depan umumatau kehidupan prlbadi dalam bentuk:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan seksual;
c. kekerasan ekonomi;
d. kekerasan sosial;
e. kekerasan psikis;
f. penelantaran rumah tangga;
g. pemaksaan atau perampasan kemerdekaan;dan
h. ancaman tindakan tertentu.
Pasal8 Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib melakukan upaya-upaya untuk:
a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. memberlkan perlindungan kepadakorbantindak kekerasan;
c. memberlkan pertolongan darurat;dan / atau
d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan
Koreksi Anda
