Pasal I
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 8 Seri B) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERDA Nomor 14 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.