Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASINOMOR 08 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk didalamnya roti, bakery, donat, katering, jasa boga dan sejenisnya termasuk usaha yang bersifat mobile/insidentil. (2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 03 Desember 2018 WALI KOTA BEKASI, Ttd/Cap RAHMAT EFFENDI Pj. Diundangkan di Bekasi pada tanggal 03 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI, Ttd/Cap WIDODO INDRIJANTORO LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2018 NOMOR 14 SERI B NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT : (11/169/2018) (3) Tidak termasuk Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelayanan penjualan makanan/minuman yang omzetnya tidak melebihi jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)/bulan.
Koreksi Anda