Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASINOMOR 08 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk didalamnya roti, bakery, donat, katering, jasa boga dan sejenisnya termasuk usaha yang bersifat mobile/insidentil.
(2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 03 Desember 2018 WALI KOTA BEKASI,
Ttd/Cap
RAHMAT EFFENDI
Pj.
Diundangkan di Bekasi pada tanggal 03 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI,
Ttd/Cap
WIDODO INDRIJANTORO
LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2018 NOMOR 14 SERI B
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT :
(11/169/2018)
(3) Tidak termasuk Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelayanan penjualan makanan/minuman yang omzetnya tidak melebihi jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)/bulan.
Koreksi Anda
