Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi Tahun 2013- 2018 (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 Nomor 11 Seri E), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :