Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASINOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKAMENENGAH DAERAH KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Perubahan RPJMD memuat Visi, Misi dan Prioritas Program Pembangunan Walikota dan Wakil Walikota dan sekaligus berfungsi sebagai dokumen perencanaan Daerah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun/periode tahun 2013-2018.
(2) Rincian Perubahan Visi, Misi, dan Prioritas Program Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
