Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1600 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2018 Nomor 83), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: