Koreksi Pasal 4C
PERDA Nomor 006 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 006 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 1600 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
Penyediaan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A bersumber dari:
a. penjadwalan ulang target/capaian program/kegiatan yang tersedia anggarannya/sisa belanja;
b. menggunakan belanja tidak terduga; dan
c. menggunakan SiLPA Tahun Sebelumnya.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda
