Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4C

PERDA Nomor 006 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 006 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 1600 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A bersumber dari: a. penjadwalan ulang target/capaian program/kegiatan yang tersedia anggarannya/sisa belanja; b. menggunakan belanja tidak terduga; dan c. menggunakan SiLPA Tahun Sebelumnya. Pasal … https://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda