Koreksi Pasal 4B
PERDA Nomor 006 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 006 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 1600 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
Kriteria keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A huruf b, mencakup:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah Kota dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
