Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4B

PERDA Nomor 006 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 006 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 1600 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A huruf b, mencakup: a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah Kota dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda