Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0038) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 9, diubah sebagai berikut :