Pasal 30A
(1) Perangkat Daerah terkait melakukan peninjauan kembali Cell Plan secara berkala.
(2) Untuk memenuhi kebutuhan peninjauan kembali Cell Plan dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
PERDA Nomor 10 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Cell Plan
Site Audit