Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen. Salinan sesuai dengan aslinya a.n Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan kesra u.b Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Sragen Muh Yulianto, S.H., M.Si Pembina Tk I NIP. 19670725 199503 1 002 Ditetapkan di Sragen pada tanggal 26-8-2019 BUPATI SRAGEN, ttd dan cap KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI Diundangkan di Sragen pada tanggal 26-8-2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, ttd dan cap TATAG PRABAWANTO B. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2019 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (10-293/2019)
Koreksi Anda