Koreksi Pasal 30B
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Menara Telekomunikasi dilakukan site audit setiap tahun.
(2) Site audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk :
a. melakukan pendataan baru atau pendataan ulang atas suatu site menara telekomunikasi;
b. melakukan pendataan legalitas kepemilikan dan pengguna suatu site menara telekomunikasi;
c. memberikan informasi temuan dan rekomendasi atas suatu site menara telekomunikasi;
d. melakukan investigasi dugaan penyimpangan/ penyalahgunaan menara telekomunikasi yang dapat merugikan berbagai pihak;
e. menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.
(3) Data hasil kegiatan site audit digunakan untuk menentukan besaran nilai variabel penghitungan menara sebagai berikut :
a. berdasarkan zonasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum pada Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk menentukan nilai variable Zona Menara;
b. berdasarkan ketinggian menara telekomunikasi untuk menentukan nilai variabel ketinggian menara.
Koreksi Anda
