Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30B

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Menara Telekomunikasi dilakukan site audit setiap tahun. (2) Site audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk : a. melakukan pendataan baru atau pendataan ulang atas suatu site menara telekomunikasi; b. melakukan pendataan legalitas kepemilikan dan pengguna suatu site menara telekomunikasi; c. memberikan informasi temuan dan rekomendasi atas suatu site menara telekomunikasi; d. melakukan investigasi dugaan penyimpangan/ penyalahgunaan menara telekomunikasi yang dapat merugikan berbagai pihak; e. menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. (3) Data hasil kegiatan site audit digunakan untuk menentukan besaran nilai variabel penghitungan menara sebagai berikut : a. berdasarkan zonasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum pada Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk menentukan nilai variable Zona Menara; b. berdasarkan ketinggian menara telekomunikasi untuk menentukan nilai variabel ketinggian menara.
Koreksi Anda