Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2OL2 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2Ol2 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6) diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 12 pada ayat (21 dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: