Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 9 TAHUN 2OI2 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2OL2 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2Ol2 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 12 pada ayat (21 dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda