Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 9 TAHUN 2OI2 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal dasar PDAM sebesar Rp55.000.000.000 (lima puluh lima milyar rupiah). (2) Modal yang telah disetor sebesar Rp50.500.000.000 (lima puluh milyar lima ratus juta rupiah). (3) Pemenuhan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada Tahun 2018. 3 Di (4) Pemenuhan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan untuk perluasan cakupan pelayanan PDAM sesuai dengan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1. (5) Semua alat Likuid disimpan dalam bank umum pemerintah yang ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda